PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 106
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan barang beredar dan/atau jasa.
