PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat...
Pasal 2
(1) Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol dibatasi. (2) Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol yang dibatasi impornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
