PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Sakarin dan Siklamat adalah bahan tambahan pangan berupa pemanis buatan yang diproses secara kimiawi.
- Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol adalah zat bau-bauan yang sudah dicampur dengan alkohol atau zat lain.
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol.
- Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor.
- Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis barang impor.
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
- Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
