PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat...
Pasal 19
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau- Bauan Mengandung Alkohol yang merupakan: a. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; b. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; atau c. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi
pemerintah/lembaga dimaksud.
