PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat...
Pasal 18
(1) Perusahaan yang melakukan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir. (3) Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Importir.
