PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN...
Pasal 4
Untuk dapat ditetapkan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. telah mendapatkan akreditasi sebagai Lembaga Inspeksi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN); c. berpengalaman sebagai Surveyor atas Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya paling sedikit 5 (lima) tahun; d. mempunyai jaringan pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis yang luas di wilayah INDONESIA; dan e. memiliki tenaga ahli dan peralatan serta laboratorium yang lengkap di wilayah kerja yang sesuai dengan lingkup tugasnya.
