PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN...
Pasal 3
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh Surveyor sebelum muat barang. (2) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
