Pasal 9A
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi yang dilakukan oleh: a. instansi pemerintah dan lembaga negara; b. perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang ditugaskan di INDONESIA; c. badan internasional beserta pejabatnya yang ditugaskan di INDONESIA; d. perorangan sebagai barang pindahan; e. penumpang dan awak sarana pengangkut, dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) keping; dan f. perorangan melalui jasa kiriman, dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) keping. (2) Setiap Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku ketentuan tatalaksana kepabeanan. (3) Setiap Cakram Optik Isi yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tertera Kode Produksi.
- Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
