Pasal 11A
(1) Tanda Pendaftaran sebagai IT Non Cakram Optik dicabut apabila perusahaan yang bersangkutan: a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3); dan/atau b. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen Tanda Pendaftaran sebagai IT Non Cakram Optik.
(2) Pencabutan pengakuan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
- Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/4/2005 diubah, sehingga menjadi Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
