PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 5
Penunjukan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Tanda Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
- Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
