PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 4A
Dalam hal perusahaan atau industri di luar bidang cakram optik membutuhkan Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan atau industri dimaksud dapat melakukan impor setelah memperoleh Tanda Pendaftaran sebagai IT Non Cakram Optik.
