PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5...
Pasal 17
BAB 3 — KLASIFIKASI DATA PERDAGANGAN DAN INFORMASI PERDAGANGAN
(1) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan kategorisasi Data dan/atau informasi di bidang perdagangan yang termasuk ke dalam beberapa kategorisasi perdagangan, berupa perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, atau kategori lain terkait perdagangan. (2) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Data dan/atau informasi: a. perdagangan perbatasan dan antarpulau; b. promosi dagang;
c. pengawasan kegiatan perdagangan; d. persaingan usaha; dan e. data dan informasi lain terkait perdagangan dalam negeri dan luar negeri.
