PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5...
Pasal 16
BAB 3 — KLASIFIKASI DATA PERDAGANGAN DAN INFORMASI PERDAGANGAN
(1) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan kategorisasi Data dan/atau informasi mengenai jual beli komoditi dan pasar lelang komoditas. (2) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Data dan/atau informasi: a. perdagangan berjangka komoditi; b. pasar lelang komoditas; dan c. resi gudang.
