PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5...
Pasal 12
BAB 2 — KOMPONEN PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
(1) Tata kelola komponen SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, merupakan serangkaian proses dan kegiatan pengelolaan komponen SIP guna memastikan pemanfaatan dan operasional SIP berjalan secara efektif, efisien, akuntabel, dan berkesinambungan.
(2) Tata kelola komponen SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses: a. perencanaan; b. koordinasi; c. operasional atau manajemen; dan d. evaluasi. (3) Tata kelola komponen SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
