Pasal 11
BAB 2 — KOMPONEN PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
(1) Komponen keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, merupakan komponen pengendalian keamanan informasi yang menjamin keutuhan dan integritas komponen sumber daya manusia, perangkat lunak, perangkat keras, dan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan. (2) Komponen keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penerapan berbagai perangkat TIK. (3) Dalam penyelenggaraan keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. (4) Keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyelenggaraan keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan aspek keamanan SIP meliputi keamanan Portal Satu Data Bidang Perdagangan, ketersediaan informasi, dan kinerja Portal Satu Data Bidang Perdagangan.
