PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar...
Pasal 7
(1) Importir mengisi formulir Pernyataan Mandiri melalui portal INATRADE dengan mencantumkan nomor PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan nomor dokumen persyaratan Impor. (2) Pengisian formulir Pernyataan Mandiri melalui portal INATRADE dilakukan dengan menggunakan Hak Akses.
