PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar...
Pasal 6
(1) Importir wajib menyampaikan Pernyataan Mandiri ke portal INATRADE paling lambat 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah memiliki PIB. (2) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PIB yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Dalam hal Importir tidak menyampaikan Pernyataan Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan memberikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga untuk dilakukan pemeriksaan.
