Pasal 13
(1)
Perusahaan Pihak Ketiga harus menyampaikan
laporan realisasi Ekspor secara tertulis untuk
pemenuhan kewajiban Imbal Beli baik terealisasi
maupun tidak terealisasi.
www.peraturan.go.id
2017, No.767
(2)
Laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal
secara berkala setiap 3 (tiga) bulan pada tanggal 15
bulan berikutnya.
(3)
Laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) juga disampaikan secara elektronik
melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(4)
Laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a.
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
b.
Nota Pelayanan Ekspor (NPE);
c.
tindasan asli Bill of Lading (B/L), Air Way Bill
(AWB), atau Cargo Receipt;
d.
Invoice; dan
e.
bukti lain yang diperlukan.
(5)
Terhadap laporan realisasi Ekspor sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Direktur
Jenderal
menyampaikan surat konfirmasi kepada Perusahaan
Pemasok atau Perusahaan Pihak Ketiga dengan
tembusan disampaikan kepada Kementerian, LPNK,
Pemda,
BUMN,
dan
BUMD
yang
melakukan
pengadaan Barang melalui Imbal Beli.
(6)
Laporan akhir realisasi Ekspor paling lambat
diterima 3 (tiga) bulan sejak tanggal berakhirnya
jangka waktu kewajiban Imbal Beli.
- Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
