PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau
Pasal 23
(1) Penyampaian dan penatausahaan PAB dapat dilakukan melalui ekosistem logistik nasional (NLE) dan/atau sistem logistik terpadu nasional yang dibangun dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Data PAB dapat digunakan, diintegrasikan, dan/atau dikolaborasikan oleh Pemerintah untuk percepatan logistik nasional melalui ekosistem logistik nasional (NLE) dan/atau sistem logistik terpadu nasional yang dibangun dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah.
