PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau
Pasal 22
(1) Menteri dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat melakukan pertukaran data dengan pimpinan kementerian/lembaga dan/atau badan usaha yang terkait dengan proses bisnis PAB. (2) Pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dengan pimpinan kementerian/lembaga dan/atau badan usaha menggunakan mekanisme yang disepakati oleh Menteri dan pimpinan kementerian/lembaga dan/atau badan usaha paling rendah eselon I.
