PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25-m-dag-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN PETANI...
Pasal 2
(1) HPP Gula Kristal Putih ditetapkan sebesar Rp. 8.250/kg (delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah per kilogram). (2) HPP Gula Kristal Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan musim giling tahun berikutnya.
