Pasal 9
BAB 4 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Apabila permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan,
Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik, dan mencantumkan kode quick response (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor. (2) Apabila permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (3) Apabila permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap terkait dengan kesesuaian persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor. (4) Masa berlaku perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan sisa masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) huruf f.
