Pasal 8
BAB 4 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Apabila terdapat perubahan data pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Eksportir wajib mengajukan permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor lengkap sesuai dengan persyaratan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan data. (2) Data pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. identitas Eksportir; b. pos tarif/harmonized system; c. jenis/uraian Barang; d. jumlah Barang; dan/atau e. pelabuhan muat Ekspor.
(3) Identitas Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat elemen data dan/atau keterangan mengenai: a. nama perusahaan; dan b. alamat perusahaan. (4) Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yang dapat dilakukan perubahan. (5) Permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor. (6) Dalam hal permohonan Perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak lengkap, permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE. (7) Dalam hal dokumen persyaratan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW. (8) Eksportir bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kesesuaian: a. dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5); b. data dan/atau informasi terkait dokumen persyaratan yang tersedia secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan c. data dan/atau informasi lain yang terkait dengan pengajuan permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan, data, dan/atau informasi secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor. (9) Apabila dokumen persyaratan, data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terbukti tidak benar, Eksportir dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Data lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan persyaratan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
