Pasal 5
(1) Jarak antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat atau Toko eceran tradisonal sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf c ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat. (2) Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemerintah Daerah setempat dalam MENETAPKAN jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk di masing-masing daerah sesuai data sensus Badan Pusat Statistik tahun terakhir; b. potensi ekonomi daerah setempat; c. aksesbilitas wilayah (arus lalu lintas); d. dukungan keamanan dan ketersediaan infrastruktur; e. perkembangan pemukiman baru; f. pola kehidupan masyarakat setempat; dan/atau g. jam operasional Toko Swalayan yang sinergi dan tidak mematikan usaha Toko eceran tradisional di sekitarnya.
