PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN, PENATAAN, DAN PEMBINAAN...
Pasal 4
Kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan; b. tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga; c. tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk di masing-masing daerah sesuai dengan data sensus Badan Pusat Statistik tahun terakhir;
d. potensi Kemitraan dengan UMK-M; e. potensi penyerapan tenaga kerja; f. ketahanan dan pertumbuhan Pasar Rakyat sebagai sarana bagi UMK-M; g. ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum; dan h. dampak positif dan negatif atas pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan terhadap Pasar Rakyat atau Toko eceran tradisonal yang telah ada sebelumnya.
