PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
Pasal 16
(1) Pengakuan sebagai IP-Tekstil dicabut apabila yang bersangkutan: a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 lebih dari 2 (dua) kali; b. terbukti memperjualbelikan atau memindahtangankan TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); c. mengubah dan/atau menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen pengakuan sebagai IP-Tekstil; atau d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-Tekstil. (2) Pencabutan pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.
