PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
Pasal 15
(1) Pengakuan sebagai IP-Tekstil dibekukan apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebanyak 2 (dua) kali. (2) Pembekuan Pengakuan sebagai IP-Tekstil dapat diaktifkan kembali setelah yang bersangkutan melaksanakan kembali kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dalam waktu 2 (dua) bulan setelah dibekukan. (3) Pembekuan atas Pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengaktifan kembali pembekuan Pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur.
