PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI
Pasal 13
(1) Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta yang ikut serta dalam Program SHK wajib menyampaikan: a. laporan bulanan pembelian Kedelai; dan b. laporan bulanan penjualan Kedelai. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Ketua Tim SHK paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya.
