PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI
Pasal 12
Untuk menjamin pelaksanaan Program SHK secara tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, Tim SHK melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
