PERMENDAG
PERMEN_DAG_22MDAGPER32016_2016_KNS
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 28 Maret 2016
Ttd.
10 / 10
