PERMENDAG
PERMEN_DAG_22MDAGPER32016_2016_KNS
Pasal 25
BAB 7 — DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
9 / 10
www.hukumonline.com
(1) Pelaku Usaha Distribusi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19, dikenakan
sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara bertahap berupa:
peringatan tertulis;
pembekuan izin usaha; dan
pencabutan izin usaha.
PENUTUP
