PERMENDAG
PERMEN_DAG_22MDAGPER32016_2016_KNS
Pasal 23
BAB 6 — DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
Produsen dengan skala usaha mikro dan kecil dapat menjual Barang kepada konsumen tanpa melalui Distributor atau Agen, dan jaringannya.
