PERMENDAG
PERMEN_DAG_22MDAGPER32016_2016_KNS
Pasal 22
BAB 6 — DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
Produsen dapat memasok atau mendistribusikan Barang yang diperuntukkan sebagai bahan baku, bahan penolong, atau Barang modal kepada Produsen lainnya tanpa melalui Distributor atau Agen, dan jaringannya.
