PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNA DANA...
Pasal 8
(1) Pelaksana kegiatan DAK Bidang Perdagangan di Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bidang perdagangan. (2) Ketentuan mengenai perencanaan dan programan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK diatur dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perdagangan Tahun 2009, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
