PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNA DANA...
Pasal 7
Syarat lokasi Pembangunan Pasar yang dibiayai dengan DAK Bidang Perdagangan harus : a. memiliki embrio pasar; b. sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota setempat;
c. memiliki sarana jalan yang menghubungkan ibukota kecamatan/kabupaten dengan lokasi pasar; d. dekat dengan pemukiman penduduk atau pusat kegiatan ekonomi masyarakat; e. berada dekat Pintu Perbatasan untuk pasar perbatasan; dan f. merupakan milik/aset pemerintah daerah dengan luas lahan yang memadai.
