PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNA DANA...
Pasal 14
(1) Tim Pemantau Pusat melakukan pemantauan dan evaluasi sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pelaksanaan. (2) Laporan pelaksanaan pemantauan kegiatan DAK Bidang Perdagangan wajib disampaikan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
