Pasal 13
(1) Tim Pemantau Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dibentuk oleh Bupati/Walikota yang keanggotaannya terdiri dari Bapedalda dan Dinas Teknis terkait di Daerah Kabupaten/Kota bersangkutan. (2) Tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. melakukan pemantauan dan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan; b. melakukan pertemuan koordinasi maksimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun pelaksanaan terhadap Daerah Kabupaten/Kota penerima DAK Bidang Perdagangan; dan c. menyiapkan Laporan Triwulanan, semesteran, dan tahunan terkait penyelenggaraan DAK Bidang Perdagangan di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai wewenangnya untuk disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. (3) Pelaksanaan kegiatan operasional Tim Pemantau Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DAK di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (4) Biaya operasional Tim Pemantau Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada SKPD Kabupaten/Kota bersangkutan.
