PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN UMUM DISTRIBUSI BARANG
Pasal 14
BAB 3 — DISTRIBUSI BARANG SECARA TIDAK LANGSUNG
Pelaku Usaha Distribusi yang menggunakan rantai distribusi Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib memenuhi ketentuan: a. memiliki izin usaha dari instansi teknis sesuai dengan bidang usahanya; dan
2016, No.
b. memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
