PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN UMUM DISTRIBUSI BARANG
Pasal 13
BAB 3 — DISTRIBUSI BARANG SECARA TIDAK LANGSUNG
Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dan Pasal 3 ayat (3) huruf e, wajib memenuhi ketentuan: a. badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah INDONESIA; b. memiliki Perizinan di bidang Perdagangan sebagai Pengecer dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang; dan c. memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas.
