PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI,...
Pasal 32
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
