PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI,...
Pasal 16
Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan: a. penetapan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6); b. perubahan penetapan ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4); c. mendapatkan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan PE Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6); d. mendapatkan PI Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PI Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan secara manual.
