Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat
yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak Bumi dan Gas Bumi. 4. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi. 5. Bahan Bakar Lain adalah bahan bakar yang berbentuk cair atau gas yang berasal dari selain Minyak Bumi, Gas Bumi, dan hasil olahan. 6. Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi Minyak Bumi dan Gas Bumi. 7. Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga. 8. Badan Usaha yang selanjutnya disingkat BU adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 9. Bentuk Usaha Tetap yang selanjutnya disingkat BUT adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan wajib mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Republik INDONESIA. 10. Pengguna Langsung Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain yang selanjutnya disebut Pengguna Langsung adalah badan usaha baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau Bahan Bakar Lain untuk keperluan sendiri dan tidak untuk diperdagangkan.
Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.
Eksportir Terdaftar Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut ET Minyak Bumi dan Gas Bumi adalah perusahaan yang melakukan ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Eksportir Terdaftar Bahan Bakar Lain yang selanjutnya disebut ET Bahan Bakar Lain adalah perusahaan yang melakukan ekspor Bahan Bakar Lain.
Persetujuan Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PE Minyak Bumi dan Gas Bumi adalah izin ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Persetujuan Ekspor Bahan Bakar Lain yang selanjutnya disebut PE Bahan Bakar Lain adalah izin ekspor Bahan Bakar Lain.
Persetujuan Impor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PI Minyak Bumi dan Gas Bumi adalah izin impor Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Persetujuan Impor Bahan Bakar Lain yang selanjutnya disebut PI Bahan Bakar Lain adalah izin impor Bahan Bakar Lain.
Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang dan merupakan persyaratan untuk bahan pertimbangan diterbitkannya Persetujuan Ekspor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain atau Persetujuan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang ekspor yang dilakukan oleh surveyor.
Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis barang ekspor.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi dan penanaman modal.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Menteri ESDM adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
