PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung
Pasal 7
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai: a. nomor dan tanggal penerbitan API-U atau API-P; b. nama dan alamat importir; c. volume Jagung per pelabuhan tujuan; d. Pos Tarif/HS; e. negara asal; f. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan g. masa berlaku Persetujuan Impor.
