PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung
Pasal 6
(1) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) untuk jagung kebutuhan pakan berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Persetujuan Impor. (2) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) untuk jagung kebutuhan pangan dan kebutuhan bahan baku industri berlaku paling lama 6 (enam) bulan dalam tahun berjalan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Persetujuan Impor. (3) Apabila permohonan Persetujuan Impor diajukan pada pada bulan dalam semester kedua tahun berjalan,
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember dalam tahun berjalan.
