PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21-m-dag-per-4-2017 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan...
Pasal 9
BAB 6 — PENDANAAN
(1) Sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2017 melalui Dana Dekonsentrasi bidang perdagangan. (2) Rincian alokasi anggaran Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017 untuk masing-masing kegiatan Dekonsentrasi di
bidang perdagangan, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penyaluran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh bendahara umum negara atau kuasanya melalui rekening kas umum negara di daerah. (4) Tata cara penyaluran Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
