PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21-m-dag-per-4-2017 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan...
Pasal 8
BAB 5 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Kepala OPD Provinsi bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi. (2) Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Menteri dan Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
