PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21-m-dag-per-4-2017 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan...
Pasal 3
BAB 3 — LINGKUP URUSAN YANG DILIMPAHKAN
(1) Pemerintah melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Menteri kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah. (2) Sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang bersifat non-fisik. (3) Sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah ditetapkan dalam Renja K/L yang mengacu pada RKP dan RKA-K/L Tahun Anggaran 2017.
