PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21-m-dag-per-4-2017 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan Pemerintah di bidang perdagangan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi di bidang perdagangan di daerah.
