PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Pasal 43
(1) Importir yang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus diekspor kembali, dimusnahkan, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Importir.
