PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Pasal 42
Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 atau pencabutan NIB yang berlaku sebagai API oleh kepala Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Laporan Surveyor selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau pencabutan NIB yang berlaku sebagai API.
